B. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan sebagai tujuan sebagai berikut :
a. Mengetahui pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan fiducia pada Bank Tabungan Negara.
b. Mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan debitur wanprestasi.
c. Mengetahui tindakan hukum bank Tabungan Negara terhadap barang jaminan fiducia pada saat terjadi kredit macet.
d. Mengetahui hambatan apa saja yang timbul berkaitan dengan jaminan fiducia dalam mengatasi kredit macet.
Kamis, 11 Juni 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar